Bawaslu Tolak Aduan Mantan Anggota PPK yang Dipecat

Kamis 04-05-2023,14:11 WIB
Reporter : Nico Relius
Editor : Purnama Sakti

KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Menindaklanjuti pengaduan dari anggota PPK Kecamatan Muara Kemumu atas nama Yanedi Suanada yang dipecat KPU Kepahiang, lantaran mendaftarkan diri sebagai komisioner KPU Benteng. 

 

Bawaslu Kepahiang akhirnya menolak laporan tersebut. Alasannya laporan tersebut tidak memenuhi unsur.

 

BACA JUGA:KUR BNI hingga Rp 50 Juta untuk Pemilik Usaha Produktif, Cek Syaratnya di Sini

Anggota Bawaslu Kepahiang, Firmansyah mengatakan pihaknya telah mengeluarkan keputusan dan tidak meregister laporan dari yang bersangkutan lantaran tak memenuhi unsur, karena hal tersebut menjadi ranahnya KPU. 

 

BACA JUGA:Perekam dan Penyebar Video Sodom di Lebong Jadi Tersangka

“Kami telah melakukan kajian dan mendapati putusan tidak meregister laporan karena menurut kami hal yang dilaporkan merupakan ranah internal dari KPU menindak adhock mereka yang melanggar,” jelas Firmansyah, Kamis (4/5). 

 

BACA JUGA:Didampingi Gubernur, Wapres Ma'ruf Amin Cek Pelayanan di Gerai MPP Bengkulu Tengah

Terkait dengan alibi pelanggaran terhadap pemecatan yang menjadi acuan dari yang bersangkutan, Firmansyah menyebut materi yang disampaikan memang masih menjadi ranah dari KPU.

 

BACA JUGA:Pegawai bisa Ajukan Pinjaman hingga Rp 10 Miliar di Bank Mandiri, Ini Syarat dan Ketentuannya

Karena memang keputusan pemecatan itu lantaran Yanedi tanpa mengundurkan diri mengubah KTP dan mendaftarkan diri sebagai calon komisioner KPU Bengkulu Tengah sehingga masih menjadi domainnya KPU. 

Kategori :