RbtvCamkoha - Mendapat laporan sejumlah pedagang pasar Panorama yang resah akibat dipungut retribusi liar, Macan Gading langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, satu orang pria berinisial P-I alias Iwan diamankan saat memungut uang retribusi dari sejumlah lapak pedagang yang berjualan malam di sepanjang jalan Pasar Panorama pada Minggu malam (4/9).
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP. Welliwanto Malau menyampaikan, saat diamankan ditemukan barang bukti uang hasil pungutan sebesar Rp 122 ribu.
\"Malam ini P-I kita bawa ke Polres untuk dimintai keterangan, karena ada dugaan P-I telah melanggar Perda Kota Bengkulu no 13 tahun 2011 tentang Retribusi,\" ujar Malau.
Agus Faizar