Ini Daftar Motor Kena PPN 12 Persen per 1 Januari 2025, Kendaraanmu Termasuk?

Kamis 12-12-2024,11:20 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

Berikut ini merupakan kategori barang mewah yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15/2023 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cata Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar lebih dari Rp30 miliar.
2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

BACA JUGA:Berikut Jenis Kredit Usaha Rakyat dan Limit Pinjaman Tiap Jenisnya

3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
4. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif PPnBM 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga seperti helikopter, pesawat udara, kendaraan udara lainnya

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025, Berapa Pembagian di Desamu?

5. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, seperti senjata artileri, revolver dan pistol, serta senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak
6. Kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum seperti kapal pesiar, kapal ekskursi, dan Yacht.
Demikianlah penjelasan mengenai daftar motor kena PPN 12 persen per 1 Januari 2025, berserta barang mewah lainya. Semoga bermanfaat.

Nutri Septiana

Kategori :