REJANG LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - 10 bulan buron, DPO kasus begal di jalur lintas Curup-Lubuklinggau ditangkap tim gabungan. Penangkapan DPO kasus begal ini dilakukan tim gabungan dari Polsek Sindang Kelingi dan Polres Rejang Lebong.
Pelaku berinisial AR ini menjadi DPO alias buronan pasca melakukan aksi begal pada 20 Februari 2024 lalu.
Kapolsek Sindang Kelingi, IPTU. M Dodi Mardiansyah menuturkan, pelaku berinisial AR ini merupakan warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang. AR berhasil diamankan di rumahnya pada kamis dini hari.
"Ya pelaku berhasil kita amankan di rumahnya pada Kamis 12 Desember 2024 dini hari," kata Kapolsek Sindang Kelingi.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Promo Honda Desember 2024, Bebas Biaya Perawatan hingga Kredit DP Ringan
Ditambahkan kapolsek, kronologi penangkapan, bermula dari adanya informasi yang mengatakan, jika AR DPO kasus pencurian dengan kekerasan tampak pulang dan berada di rumahnya, sehingga pihaknya langsung menuju lokasi.
"Pelaku ini kita amankan berkat informasi dari masyarakat yang mengatakan jika AR berada di rumahnya. Tak menunggu waktu lama, kami langsung mengumpulkan tim dan menuju lokasi," jelas IPTU. M Dodi Mardiansyah.
BACA JUGA:Operasi Pekat Nala 2024, 5 Anak Punk Diamankan Polres Kepahiang
Untuk diketahui, AR merupakan pelaku dan menjadi DPO pasca melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di jalan lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya di Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Sindang Kelingi pada 20 Februari 2024 lalu dan kabur untuk menghindari penangkapan dari pihak kepolisian yang sudah mengantongi identitasnya.
(Handril Waldinata)