Rincian Dana Desa Kabupaten Sambas Tahun 2025, Lengkap Seluruh Desa

Rabu 18-12-2024,09:51 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Konawe Tahun 2025, Rata-rata Terima Anggaran Segini
Matang Danau: Rp 956.792.000
Kalimantan: Rp 822.321.000
Temajuk: Rp 967.335.000
Mentibar: Rp 1.099.248.000
Kaliau': Rp 1.062.014.000
Sebunga: Rp 1.036.599.000
Santaban: Rp 1.053.180.000
Sanatab: Rp 935.802.000
Sungai Bening: Rp 1.030.736.000
Balai Gemuruh: Rp 919.431.000
Sungai Sapa': Rp 870.996.000

BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Muna 2025, Tak Banyak yang Dapat Anggaran Rp 1 Miliar
Madak: Rp 911.940.000
Sabung: Rp 881.127.000
Tebuah Elok: Rp 826.910.000
Sungai Deden: Rp 954.443.000
Bukit Mulya: Rp 797.088.000
Mukti Raharja: Rp 911.946.000
Sempurna: Rp 792.651.000
Mensade: Rp 752.432.000
Karaban Jaya: Rp 688.847.000
Arga Pura: Rp 697.712.000
Sapak Hulu Trans: Rp 698.462.000

BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Konawe Selatan 2025, Desa Mana yang Terima Anggaran Paling Tinggi?
Sagu: Rp 957.909.000
Sungai Palah: Rp 851.916.000
Galing: Rp 884.459.000
Tempapan Kuala: Rp 845.415.000
Tempapan Hulu: Rp 1.118.981.000
Ratu Sepudak: Rp 821.766.000
Tri Kembang: Rp 1.233.827.000
Tri Gadu: Rp 876.531.000
Teluk Pandan: Rp 933.249.000
Sijang: Rp 918.072.000
Tekarang: Rp 1.073.790.000

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Buton 2025, Segini Total yang Diterima Masing-masing Desa
Merubung: Rp 909.548.000
Cepala: Rp 869.661.000
Sari Makmur: Rp 765.804.000
Rambayan: Rp 803.529.000
Sempadian: Rp 939.632.000
Matang Segarau: Rp 757.184.000
Singaraya: Rp 1.390.150.000
Semparuk: Rp 1.350.781.000
Sepinggan: Rp 1.105.093.000
Sepadu: Rp 956.204.000

BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Muna 2025, Tak Banyak yang Dapat Anggaran Rp 1 Miliar
Seburing: Rp 969.896.000
Jirak: Rp 945.470.000
Tengguli: Rp 1.396.144.000
Mekar Jaya: Rp 1.292.984.000
Beringin: Rp 1.174.293.000
Rantau Panjang: Rp 786.606.000
Tebing Batu: Rp 848.601.000
Sebawi: Rp 961.691.000
Sepuk Tanjung: Rp 1.217.369.000
Sebangun: Rp 831.330.000

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Pangkajene Kepulauan 2025, Tingkatkan Pembangunan Desa
Sempalai Sebedang: Rp 961.526.000
Tempatan: Rp 874.368.000
Jawai Laut: Rp 1.205.648.000
Jelu Air: Rp 838.845.000
Matang Terap: Rp 932.957.000
Suah Api: Rp 815.151.000
Sarilaba A: Rp 703.280.000
Sarilaba B: Rp 777.330.000
Semperiuk A: Rp 1.062.732.000
Semperiuk B: Rp 1.069.524.000

BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Muna 2025, Tak Banyak yang Dapat Anggaran Rp 1 Miliar
Sabaran: Rp 948.929.000
Tangaran: Rp 923.435.000
Simpang Empat: Rp 1.123.801.000
Merabuan: Rp 815.679.000
Semata: Rp 977.975.000
Merpati: Rp 825.417.000
Pancur: Rp 1.097.985.000
Arung Parak: Rp 933.986.000
Arung Medang: Rp 834.498.000
Parit Baru: Rp 1.519.222.000
Sungai Toman: Rp 955.730.000
Serunai: Rp 1.227.476.000

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Pangkajene Kepulauan 2025, Tingkatkan Pembangunan Desa
Serumpun: Rp 953.738.000
Salatiga: Rp 1.000.922.000
Gelik: Rp 857.244.000
Seranggam: Rp 1.213.970.000
Selakau Tua: Rp 1.607.275.000
Buduk Sempadang: Rp 1.266.327.000

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Mempawah 2025, Sebesar Rp61,5 Miliar, Cek Pembagian 60 Desanya

Asas dan Prinsip Pengelolaan Dana Desa

Dana desa merupakan salah satu sumber pendapatan desa, pengelolaannya dilakukan dalam rangka pengelolaan keuangan desa. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Adapun asas-asas pengelolaan dana desa adalah:
1. Transparan, yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa.
2. Akuntabel, yaitu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
3. Parsipatif, yaitu penyelenggaraan pemerintah desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa.
4. Tertib dan disiplin anggaran, yaitu pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya.

BACA JUGA:Amalan Zikir Pintu Rezeki dari Habib Umar bin Hafidz, Dibaca 100 kali Setiap Hari

Pengelolaan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa dalam APBDesa, oleh karena itu dalam pengelolaan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) harus memenuhi beberapa prinsip, yaitu sebagai berikut:
1. Kegiatan yang didanai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) harus direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan prinsip dari, oleh, dan untuk masyarakat.
2. Seluruh kegiatan dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan hukum.
3. Prinsip yang digunakan dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah hemat, terarah dan terkendali.

BACA JUGA:Tak Perlu Skincare Mahal, Begini Cara Menghilangkan Jerawat dengan Tomat

4. Jenis kegiatan yang dibiayai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) harus terbuka untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat yaitu berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainnya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui musyawarah desa.
5. Alokasi Dana Desa (ADD) harus dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan proses penganggaran-nya mengikuti mekanisme yang berlaku.
Demikianlah ulasan mengenai rincian Dana Desa Kabupaten Sambas tahun 2025, dimana terima kucuran sebesar sebesar Rp190 miliar lengkap untuk masing-masing desanya. Semoga bermanfaat.

Nutri Septiana

Kategori :