BACA JUGA:4 Bulan Siltap Tak Cair, Perangkat Desa dan BPD di Kabupaten Seluma Bakal Gelar Demo
Gaji dan tunjangan dosen swasta memang bervariasi tergantung pada status, jabatan, dan perguruan tinggi tempat mereka bekerja. Meskipun tidak berstatus sebagai PNS, dosen swasta tetap memiliki hak atas gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan, yang menjamin kesejahteraan mereka.
Dosen swasta juga memiliki kesempatan untuk mengembangkan diri melalui berbagai peluang penelitian dan pengembangan karir yang tersedia.
Tianzi Agustin