Desa Anambada: Rp 920.087.000
Desa Talinduka: Rp 666.491.000
Desa Tetembuta: Rp 684.779.000
Desa Lalongkateba: Rp 710.906.000
Desa Wande: Rp 636.303.000
Desa Mekar Jaya: Rp 664.493.000
Desa Mulia Jaya: Rp 693.659.000
BACA JUGA:PT Nichias Metalworks Buka Lowongan Kerja, Ini Link Pendaftarannya!
Dana desa terus menjadi salah satu instrumen utama pemerintah dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Pada tahun 2025, alokasi dana desa mengalami beberapa penyesuaian yang dirancang untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan keuangan desa, memperkuat layanan masyarakat, hingga meningkatkan kesejahteraan melalui penggunaan teknologi digital.
Berdasarkan dokumen APBN 2025, total dana desa yang dialokasikan mencapai Rp 71 triliun. Anggaran ini dibagi menjadi dua bagian utama: Rp 69 triliun berdasarkan formula tahun anggaran sebelumnya, dan Rp 2 triliun sebagai insentif untuk desa yang melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dengan baik.
BACA JUGA:Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Dosen PPPK, Tertarik?
Berdasarkan data dan informasi yang diambil dari dokumen APBN 2025, yang mencakup kebijakan penggunaan dana desa dan alokasi Transfer ke Daerah (TKD). Semoga artikel ini bermnafaat, ya!
(Putri Nurhidayati)