Kemboja: Rp 1.181.000
Dusun Kecil: Rp 1.138.000
Dusun Besar: Rp 1.309.000
Satai Lestari: Rp 1.067.000
Seponti Jaya: Rp 1.134.000
Telaga Arum: Rp 830.000
Wonorejo: Rp 1.102.000
Podorukun: Rp 817.000
Sungai Sepeti: Rp 1.172.000
Durian Sebatang: Rp 1.036.000
BACA JUGA:9 Tanda-tanda Suspensi Mobil Bermasalah, Kenali Sebelum Terlambat
Pelapis: Rp 772.000
Betok Jaya: Rp 860.000
Padang: Rp 917.000
Itulah tadi rincian Dana Desa Kabupaten Kayong Utara tahun 2025 untuk pembagian di 43 desanya. Selain itu simak juga tujuan dan prinsip pengalokasian dibawah ini.
BACA JUGA:Penyakit Mobil Avanza Lawas, Begini Cara Perawatannya agar Tetap Prima di Jalan
Tujuan Dana Desa
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.
Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
BACA JUGA:4 Efek Gonta-ganti Jenis BBM pada Mobil, Dapat Terjadinya Detonasi atau Knocking
Sementara tujuan Alokasi Dana Desa adalah:
- Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjagan.
- Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal.
- Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.
- Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa
- Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa.
- Meningkatakan pedapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Penggunaan Alokasi Dana Desa yang diterima pemerintah desa 30% alokasi dana desa dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa dalam pembiayaan operasional desa, biaya operasional BPD, biaya operasional tim penyelenggara alokasi dana desa.
BACA JUGA:Anti Gagal! Inilah Cara Membuat Slime Sederhana dengan 1 Bahan, Cocok Buat Pemula
Sedangkan 70% dana desa dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa, pemberdayaan dibidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan bantuan keuangan kepala lembaga masyarakat desa, BUMDes, kelompok usaha sesuai potensi ekonomi masyarakat desa, serta bantuan keuangan kepada lembaga yang ada di desa seperti LPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna, Linmas.
BACA JUGA:Hari Terakhir Penyaluran, Kantor Pos di Seluma Dipadati Penerima PKH-BPNT
Asas dan Prinsip Pengelolaan Dana Desa
Dana desa merupakan salah satu sumber pendapatan desa, pengelolaannya dilakukan dalam rangka pengelolaan keuangan desa. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Adapun asas-asas pengelolaan dana desa adalah: