- Memiliki kelengkapan izin usaha minimarket yang meliputi IMB/IPB ruko, UUG/HO, SIUP, TDP, IUTM/IUTS, STPW, NPWP, PKP dan lainnya
- Menyediakan dana investasi dengan nilai estimasi Rp 394 juta
- Memiliki jiwa entrepreneur dan fokus pada sistem waralaba Indomaret
BACA JUGA:Bobot Hampir 1 Ton, Sapi Pakde Ngatijo Calon Sapi Qurban Presiden Jokowi
Selain itu Anda juga harus memahami tahapan kerja sama:
1. Presentasi
Pertama Bagi Anda yang telah memiliki usulan lokasi tempat usaha sebaiknya membawa fotokopi dokumen pendukung, seperti sertifikat bangunan, IMB, KTP, KK, denah lokasi, SIUP, TDP, IUTM, STPW, NPWP, PKP, dan lainnya.
Pada presentasi pertama akan dijelaskan dengan detail mekanisme kerja sama,besaran investasi, keuntungan per bulan, dan sistem operasional toko.
2. Presentasi Kedua
Pada tahap ini akan dipaparkan hasil survei kelayakan dan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang mengarah pada besarnya nilai investasi.
3. Pembukaan Toko
Setelah semua item kesepakatan direalisasikan, maka toko siap dibuka dengan program promosi yang ditetapkan Indomaret.
Segera setelah toko buka akan ditandatangani perjanjian waralaba untuk jangka waktu 5 tahun.
(tim)