Polresta Bengkulu Tangkap 7 Tersangka, Sita Ribuan Miras Ilegal dan 6 KG Ganja di Ops Pekat Nala 2024

Senin 23-12-2024,18:30 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Agus Faizar

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Polresta Bengkulu tangkap 7 tersangka, sita ribuan miras ilegal dan 6 kg ganja di Ops Pekat Nala 2024.  Sebanyak 1.238 botol minuman keras (Miras) dan 605 liter tuak berhasil diamankan Polresta Bengkulu selama pelaksanaan Operasi Pekat Nala 2024 terhitung sejak tanggal 4-18 Desember 2024.

BACA JUGA:RSUD Tais Evaluasi Kinerja 136 Orang Tenaga Honorer, Hasilnya Hanya Ini yang Lanjut Kontrak Baru

Kapolresta Bengkul, Kombes Pol. Deddy Nata didampingi Kabag Ops Polresta, Kompol. Januri Sutirto mengatakan, minuman keras tersebut diamankan Polresta Bengkulu dari 71 giat yang mereka lakukan di wilayah Kota Bengkulu.


--

Giat tersebut dilakukan di warung klontong, penjual minuman keras, warung penjual tuak, pengelola cafe, pengelola bilyard, tempat karaoke, panti pijat dan anak-anak nongkrong yang ada di wilayah hukum Polresta Bengkulu dan Polsek Jajaran.

"Sebanyak 73 orang diamankan lalu diberi pembinaan ini dalam perkara minuman keras atau minuman beralkohol," kata Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, Senin (23/12/2024).

BACA JUGA:3 Fitur Tersembunyi di Samsung Galaxy A16 5G, Simak Detilnya di Sini

Selain mengamankan ribuan botol minuman keras, Polresta Bengkulu juga berhasil mengamankan 7 orang tersangka dengan kasus berbeda. Dengan rincian sebanyak 2 tersangka diamankan karena terlibat kasus narkotika jenis ganja, dengan barang bukti mencapai 6 Kg.

Selanjutnya, ada 4 tersangka yang diamankan oleh Polresta Bengkulu karena terlibat kasus perjudian dengan menggunakan kartu remi. Dari tangan keempat tersangka tersebut polisi berhasil mengamankan 2 deck kartu remi dan uang tunai ratusan ribu.

"Kita juga mengamankan 1 orang tersangka yang terlibat kasus penganiayaan di TKP Jalan Pariwisata Kelurahan Lempuing, dengan barang bukti sebilah parang," jelas Kombes Pol. Deddy.

BACA JUGA:Masuk Kategori Ini, 400 Ribu Pelanggan PLN di Indonesia Akan Kena PPN 12% yang Berlaku 1 Januari 2025

Saat ini untuk 7 tersangka yang berhasil diamankan selanjutnya akan diproses hukum lebih lanjut oleh Polresta Bengkulu.

 

Kategori :