Desa Hairapara: Rp 2.016.781.000
Desa Omba Pamuku: Rp 992.546.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Kepulauan Aru 2025, Ini Nominal yang Diterima Desa Jambu Air
Fungsi Dana Desa
Secara umum Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan, namun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 mengamanatkan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Demikianlah, semoga informasi ini bermanfaat!
Sheila Silvina