Rincian Dana Desa Kabupaten Maluku Barat Daya 2025, Desa Rumahlewang Kecil dan Desa Rumahlewang Besar

Selasa 24-12-2024,10:00 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : ahmad afandi

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Rincian dana desa Kabupaten Maluku Barat Daya 2025, segini selisih yang diterima Desa Rumahlewang Kecil dan Desa Rumahlewang Besar.

Kabupaten Maluku Barat Daya adalah sebuah kabupaten yang berada di provinsi Maluku, Indonesia. Ibu kotanya berada di kelurahan Tiakur salah satu kelurahan di kecamatan Moa Lakor. 

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Asmat Tahun 2025, Total Rp 210.762.578.000

Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008 yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Rincian Dana Desa Kabupaten Maluku Barat Daya 2025

Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

BACA JUGA:Hasil PPG Piloting Tahap 3 Sudah Keluar, Cek Link Pengumumannya di Sini

Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau Perdes APB Desa 2025 merupakan regulasi yang sangat penting dalam mengatur penggunaan dan pengelolaan dana desa. 

Sebagai dokumen hukum yang dihasilkan dari kesepakatan antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perdes ini menjadi pedoman utama dalam mengalokasikan sumber daya keuangan desa selama satu tahun anggaran, dimulai dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2025. 

Peraturan ini dibuat untuk memastikan setiap rupiah yang masuk dan keluar dari anggaran desa dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

BACA JUGA:Baru Rilis, Ini 40 Link Pengumuman PPPK 2024 Tahap 1, Ada Namamu?

Salah satu wilayah yang tentunya juga menerima kucuran dana desa 2025 adalah Kabupaten Maluku Barat Daya yang berada di Provinsi Maluku.

Untuk tahun 2025, Kabupaten Maluku Barat Daya menerima kucuran dana desa dengan total Rp 96.240.189.000.

Berikut ini rincian dana desa Kabupaten Maluku Barat Daya 2025 per desa:

Desa Klis: Rp 1.162.257.000

Kategori :