Kapan Batas Waktu Pendaftaran PPPK Tahap 2 Berakhir? Cek Jadwal Resmi dan Persyaratan di Sini

Selasa 24-12-2024,10:05 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kapan batas waktu pendaftaran PPPK tahap 2 berakhir? Cek jadwal resmi dan persyaratan daftar.
Sebagaimana diketahui, seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024 sudah dibuka sejak, 17 November lalu.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Kaimana Tahun 2025, Ini Desa yang Terima Alokasi Dana Lebih dari Rp 1 Miliar

Kesempatan ini terbuka bagi tenaga non-ASN yang saat ini masih aktif bekerja di berbagai instansi pemerintah, memberikan peluang untuk meningkatkan status kepegawaian mereka.
Selain itu, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga diundang untuk mengikuti seleksi ini, khususnya untuk mengisi formasi guru di instansi daerah yang membutuhkan tenaga pendidik berkualitas.
Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) di laman sscasn.bkn.go.id.
Portal ini menyediakan berbagai informasi penting, termasuk panduan pendaftaran, persyaratan, dan jadwal seleksi.
Lantas, kapan batas waktu pendaftaran PPPK tahap 2 ini ditutup?

BACA JUGA:Baru Rilis, Ini 40 Link Pengumuman PPPK 2024 Tahap 1, Ada Namamu?

Berdasarkan Pengumuman BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 yang sudah dibuka sejak 17 November 2024 akan ditutup sampai dengan 31 Desember 2024.
Bagi pelamar yang berminat bisa mendaftarkan diri secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Selama tahap pendaftaran, peserta memasukan data dan berkas yang disyaratkan. Dokumen digunakan untuk seleksi pertama atau seleksi administrasi. Nantinya, panitia akan mencocokkan data dan berkas pelamar dengan syarat yang berlaku.
Proses seleksi administrasi PPPK 2024 gelombang 2 berlangsung bersamaan dengan tahap pendaftaran. Seleksi administrasi tahap 2 sudah dimulai sejak 16 Desember 2024 sampai dengan 3 Februari 2025.
Nah, untuk mengetahu lebih lengkap mengenai jadwal dan tahapan-tahapan seleksi PPPK tahao 2 tahun 2024, kamu bisa simak ulasan dibawah ini.

BACA JUGA:Hasil PPG Piloting Tahap 3 Sudah Keluar, Cek Link Pengumumannya di Sini

Jadwal Pendaftaran PPPK Tahap 2

Pendaftaran PPPK tahap 2 dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024. Selama periode ini, pelamar dapat mendaftar melalui portal resmi SSCASN. Dilansir dari detik.com, berikut adalah tahapan dan jadwal penting yang perlu diperhatikan.
1. Pengumuman Seleksi: 1 sampai 30 November 2024
2. Pendaftaran Seleksi: 17 November-31 Desember 2024
3. Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024-3 Februari 2025
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4-18 Februari 2025
4. Masa Sanggah: 19-21 Februari 2025
5. Jawab Sanggah: 20-27 Februari 2025
6. Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22-28 Februari 2025
7. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
8. Pengumuman Hasil Kelulusan: 22-31 Mei 2025
9. Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April-17 Mei 2025
10. Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
11. Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
12. Usul penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Kaimana Tahun 2025, Ini Desa yang Terima Alokasi Dana Lebih dari Rp 1 Miliar

Kriteria PPPK Tahap 2

Pendaftaran PPPK tahap ini ditujukan untuk pelamar yang memenuhi kriteria sebagai tenaga non-ASN aktif dan lulusan PPG. Berikut syarat mendaftar PPPK tahap 2 tahun 2024 sesuai kriteria:
1. Tenaga Non-ASN Aktif

Pelamar harus merupakan tenaga non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah secara terus-menerus selama minimal dua tahun.
2. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Dikhususkan bagi lulusan PPG yang melamar formasi guru di instansi daerah.

BACA JUGA:Realme C75, Dibanderol Harga Rp2 Jutaan dengan Fitur Inovatif dan Punya Sertifikasi TÜV Rheinland

Syarat Umum

1. Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (formasi, jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/prajurit TNI/kepolisian negara RI.
4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian negara RI.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
10. Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu, pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Kepulauan Aru 2025, Ini Nominal yang Diterima Desa Jambu Air

Dokumen Persyaratan

Proses pendaftaran PPPK dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN, sama seperti pendaftaran CPNS. Dokumen yang dibutuhkan pun serupa, meliputi sebagai berikut:
1. Pasfoto terbaru
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan perekaman kependudukan
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Surat lamaran
5. Ijazah asli sesuai ketentuan persyaratan
6. Transkrip nilai asli
7. Surat keterangan pengalaman kerja minimal dua tahun yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja
8. Surat keterangan aktif bekerja di instansi pemerintah selama dua tahun terakhir
9. Surat pernyataan data diri pelamar
10. Bagi penyandang disabilitas, harus menyertakan surat keterangan dari dokter

Kategori :