Masuk Kategori Ini, Kamu Bisa Mengikuti PPG Guru

Selasa 24-12-2024,12:38 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Hanya guru dengan kategori ini yang bisa mengikuti PPG guru.

Di dunia pendidikan, terdapat dua program penting yang berkaitan dengan peningkatan kualitas guru,salah satunya yakni Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Peran guru semakin diakui sebagai kunci utama dalam menciptakan generasi yang cerdas dan berkarakter.

BACA JUGA:Banyak yang Penasaran, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Guru PPG Prajabatan Tahun 2024

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) hadir sebagai salah satu upaya strategis untuk meningkatkan kualitas guru di Indonesia.

Program ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi calon guru, tetapi juga bagi guru yang telah aktif mengajar untuk mendapatkan sertifikat pendidik, yang merupakan syarat penting dalam peningkatan profesionalisme mereka.

BACA JUGA:Dikepung Polisi dan Warga, Perampok Lompat dari Lantai Dua Toko dan Simpan Senpi Dalam Tandon Air

Kategori Peserta PPG

PPG memiliki dua kategori peserta yang berbeda yakni PPG bagi Guru Tertentu dan PPG bagi Calon Guru (Prajabatan), berikut penjelasan rincinya:

1. PPG bagi Guru Tertentu

Kategori ini diperuntukkan bagi guru yang sudah aktif tetapi belum memiliki sertifikat pendidik. Melalui program ini, mereka diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam mengajar. Dilansir dari laman resmipendidikan.id untuk guru tertentu, ada 5 kategori saja yang bisa mengikuti program PPG, yaitu:
1. Guru Penggerak Tanpa Sertifikat Pendidik
Ini adalah guru-guru yang telah berpengalaman dalam mengajar dan berperan aktif dalam pengembangan pendidikan, namun belum memperoleh sertifikat pendidik resmi.
2. Guru yang Telah Lulus Pendidikan Profesi
Meskipun mereka telah menyelesaikan pendidikan profesi, beberapa guru belum menerima sertifikat pendidik. PPG memberikan kesempatan untuk mendapatkan sertifikat yang mereka butuhkan.

BACA JUGA:Hasil PPG Piloting Tahap 3 Sudah Keluar, Cek Link Pengumumannya di Sini

3. Guru Aktif Tahun Ajaran 2023/2024 Tanpa Sertifikat
Peserta dalam kategori ini adalah guru yang sedang mengajar di tahun ajaran tersebut tetapi belum mendapatkan sertifikat pendidik.

4. Guru Alih Jabatan dari JF Lain
Ini mencakup guru yang berpindah dari jabatan fungsional lain ke posisi guru dan perlu memenuhi syarat sertifikasi.
5. Guru yang Ingin Menambah Sertifikat di Bidang Lain
Para guru yang ingin memperluas keahlian mereka dengan sertifikat di bidang studi lain dapat mengikuti program ini.

BACA JUGA:Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Segera Dibuka, Pantau Persyaratan dan Persiapan di Sini!

Persyaratan Peserta PPG bagi Guru Tertentu

Untuk mengikuti PPG dalam kategori ini, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan belum memiliki sertifikat pendidik.
- Belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik sebelumnya.
- Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari program studi yang relevan dengan bidang studi PPG.
- Belum mencapai batas usia pensiun guru yang ditetapkan.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah aktif di satuan pendidikan formal.
- Mengajar minimal satu tahun pada tahun ajaran yang ditentukan atau memiliki riwayat mengajar sebelumnya.

Kategori :