Mengenal Opsen Pajak 66 Persen, Banyak Pemilik Kendaraan yang Belum Tahu

Rabu 25-12-2024,16:24 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

b. Contoh Perhitungan
Agar semakin paham, simak contoh perhitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor berikut yang dikutip dari buku Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Damas Dwi Anggoro, dkk.
Pada saat yang bersamaan dengan perolehan kepemilikan, kendaraan dimaksud juga diregistrasi atas nama pemilik (Wajib Pajak A), sehingga terutang PKB. Kendaraan bermotor tersebut merupakan kendaraan pertama bagi Wajib Pajak A.
Tarif PKB kepemilikan pertama dalam Perda PDRD Provinsi S adalah sebesar 1% (satu persen), dan tarif opsen PKB dalam Perda PDRD Kabupaten X adalah sebesar 66% (enam puluh enam persen).

BACA JUGA:6 Cara Membunuh Bakteri E.Coli dengan Bahan Alami, Terbukti Efektif

Maka dalam SKPD PKB yang diterbitkan Pemerintah Daerah Provinsi S, ditagihkan jumlah pajak terutang sebagai berikut:
1.⁠ ⁠PKB terutang
= 1% x Rp 300.000.000
= Rp3.000.000
2.⁠ ⁠Opsen PKB terutang
= 66% x Rp 3.000.000
= Rp1.980.000
Total PKB dan opsen PKB terutang Rp4.980.000,00, ditagihkan bersamaan dengan pemungutan PKB saat pendaftaran (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor.
Selanjutnya, setiap tahun Wajib Pajak A harus membayar PKB dan opsen PKB sesuai dengan tarif dalam Perda dan nilai jual kendaraan bermotor yang ditetapkan setiap tahun.
Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai tentang opsen pajak 66% lengkap tujuan, hingga cara perhitungan.

Nutri Septiana

Kategori :