Persyaratan Lengkap Cara Mengajukan KUR BSI 2025, Bebas Biaya Provisi dan Administrasi

Rabu 25-12-2024,18:17 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

- Fleksibilitas dalam Jumlah Pinjaman dan Jangka Waktu

Peminjam memiliki kebebasan untuk memilih jumlah pinjaman serta jangka waktu pelunasan yang sesuai dengan kebutuhan usaha mereka.

BACA JUGA:Catat! Ini Syarat Terbaru Daftar KUR BSI dan Cara Pengajuannya

Jenis-Jenis KUR BSI

Terdapat tiga jenis KUR yang dapat diajukan oleh calon nasabah di BSI, yaitu:

1. KUR Kecil

Program ini dirancang untuk pembiayaan modal kerja dan/atau investasi dengan plafon mulai dari Rp100 juta hingga Rp500 juta. KUR Kecil sangat cocok bagi pelaku usaha yang telah memiliki bisnis yang stabil dan ingin mengembangkannya lebih lanjut.

2. KUR Mikro

KUR ini ditujukan untuk pembiayaan modal kerja dan/atau investasi dengan plafon di atas Rp10 juta hingga Rp100 juta. KUR Mikro sangat ideal bagi usaha kecil yang sedang dalam tahap pengembangan.

3. KUR Super Mikro

Program ini memberikan pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp10 juta, yang sangat cocok untuk pelaku usaha mikro yang baru memulai usaha mereka.

BACA JUGA:Syarat Terbaru Pinjaman KUR BSI 2025, Solusi Modal Usaha Baru yang Bebas Riba dan Menguntungkan

Syarat dan Ketentuan KUR BSI

Bagi yang berminat mengajukan KUR di BSI, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, yang berbeda-beda sesuai dengan jenis KUR yang diajukan:

Syarat KUR Kecil
- Individu (Perorangan) yang Melakukan Usaha Produktif dan Layak.
- Telah Melakukan Usaha Secara Aktif Minimal 6 Bulan.
- Belum Pernah Menerima Pembiayaan Modal Kerja/Investasi Komersial.
- Kolektibilitas Lancar.
- Dokumen Persyaratan: KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP, Surat Ijin Usaha, dan dokumen agunan.

Syarat KUR Mikro
- Individu (Perorangan) yang Melakukan Usaha Produktif dan Layak.
- Telah Melakukan Usaha Secara Aktif Minimal 6 Bulan.
- Belum Pernah Menerima Pembiayaan Modal Kerja/Investasi Komersial.
- Kolektibilitas Lancar.
- Dokumen Persyaratan: KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP (untuk plafon di atas Rp50 juta), dan Surat Ijin Usaha.

Kategori :