BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Unit Reskrim Polsek Putri Hijau, Polres Bengkulu Utara, menangkap pelaku tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan.
Pelaku berinisial R-O (59) warga Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kecamatan Putri Hijau, yang dilaporkan karena telah menyetubuhi anak tirinya sendiri.
BACA JUGA:Wajib Dikunjungi, Ini 8 Tempat Merayakan Tahun Baru di Bogor, Pasti Seru
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, melalui Kapolsek Putri Hijau AKP Didik Mujiyanto, mengatakan kalau perbuatan pelaku sampai menyebabkan korban yang berusia 26 tahun itu hamil.
“Untuk korban saat ini dalam kondisi hamil 8 bulan. Pelaku saat ini masih kita mintai keterangan,” kata AKP Didik, Kamis (26/12).
BACA JUGA:Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Andi Rian Ryacudu Djajadi
Ditambahkan AKP Didik, terungkapnya perbuatan pelaku ini ketika ibu korban yang curiga melihat kondisi fisik korban, dengan kaki yang membengkak pada hari Minggu (22/12) lalu.
Ibu korban kemudian memeriksa kondisi fisik korban hingga memeriksa perut korban. Karena khawatir, ibu korban lantas membawa korban ke bidan desa sehingga terungkap bahwa korban sudah hamil dengan usia kandungan 8 bulan.