Dana Bagi Hasil tersebut, berasal dari beberapa sumber, yakni dari salah satunya berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB).
Menyikapi keluhan para pegawai dari OPD lainnya, kontraktor, maupun para kades, maka seluruh item belanja yang pembayarannya masih terutang atau belum diakomodir pada tahun 2024 ini, akan dibayarkan pada pertengahan Januari tahun 2025 ini.
BACA JUGA:Ini Daftar HP yang Rilis Januari 2025, Siap Gebrak Pasar Ponsel
"Itu sesuai dengan surat edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI tertanggal 13 Desember 2024, belanja barang dan jasa serta belanja modal yang tak dibayar pada tahun 2024 akan dijadikan terutang dan dibayar tahun 2025," jelas Sumiati.
Kendati demikian, pembayaran hutang harus dilakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, seperti review dari Inspektorat, setelah itu perlu dilakukan verifikasi kembali, karena seluruh berkas dokumen pengajuan pembayaran sudah terkumpul semua di BKD Kabupaten Seluma.
(Hari Adiyono)