Ini 7 Komponen Pajak Mobil yang akan Diberlakukan Tanggal 5 Januari 2025

Jumat 03-01-2025,21:07 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Untuk daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, tarif PKB kepemilikan pertama ditetapkan paling tinggi 2%.  Namun, di sisi lain, untuk kepemilikan kedua dan seterusnya ditetapkan tarif progresif dengan level tertinggi 10%.

BACA JUGA:Apakah Pajak Kendaraan Naik 2025? Intip Aturan yang Berlaku, Berserta Simulasi Perhitungannya

Selain itu, masyarakat pun dapat mengakses informasi soal status dan jumlah pajak untuk kendaraan melalui laman https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online. Berikut ini adalah simulasi pajak mobil baru ketika opsen pajak diterapkan:

Jika ada sebuah mobil yang memiliki PKB senilai Rp 1 juta, maka mobil ini kemudian akan dikenakan opsen PKB senilai Rp 660.000 atau 66% dari nilai PKB terutang. 

Dengan demikian, total PKB termasuk opsen PKB untuk mobil tersebut tercatat sebanyak Rp 1,6 juta.

Sementara itu, opsen BBNKB ditetapkan dengan menambah 66% dari BBNKB terutang yang ditetapkan. Pemilik mobil pun harus membayar opsen kedua komponen itu bersama dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA:5 Januari 2025 Opsen Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu Berlaku, Begini Ketentuannya

Berikut ini merupakan simulasi dengan perhitungan tarif PKB 1,2%, BBNKB 12%, PPN 12%, PPnBM 15%, hingga opsen Pajak. 

Perhitungan ini menggunakan contoh pada mobil Toyota Avanza 1.3 E M/T yang memiliki nilai jual Rp 175 juta dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Rp 183,75 juta, seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2024.

BACA JUGA:Besaran Biaya Pajak Toyota Agya 2025, Siapkan Uang Segini

Perlu dicatat, hitungan berikut ini hanya sebagai simulasi dengan besaran pajak yang ditentukan:

- PPnBM (15% x DPP)

15% x Rp 183.750.000 = Rp 27.562.500

- PPN (12% x DPP)

12% x Rp 183.750.000 = Rp 22.050.000

- BBNKB (12% (tarif maksimal penyerahan pertama) x NJKB)

Kategori :