Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online, Mudah dan Praktis

Sabtu 04-01-2025,05:21 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Seperti pada website, sahabat Camkoha perlu memasukkan nomor polisi kendaraan yang ingin dicek.

- Cek Pajak Kendaraan

Setelah memasukkan nomor kendaraan, aplikasi akan menampilkan informasi mengenai pajak kendaraan, termasuk jumlah yang harus dibayar dan status pembayaran.

BACA JUGA:Ini 7 Komponen Pajak Mobil yang akan Diberlakukan Tanggal 5 Januari 2025

2. Melalui Layanan SMS Pajak Kendaraan

Selain menggunakan website atau aplikasi, beberapa daerah juga menyediakan layanan cek pajak kendaraan melalui SMS. Untuk layanan ini, sahabat Camkoha hanya perlu mengirimkan SMS ke nomor yang disediakan dengan format tertentu.

Format SMS:

Ketik “CEK (spasi) Nomor Polisi” dan kirim ke nomor yang ditentukan oleh Samsat setempat.

Contoh:

CEK B1234XYZ

Setelah mengirim SMS, maka pemilik kendaraan akan mendapatkan balasan yang berisi informasi tentang status pajak kendaraan tersebut.

BACA JUGA:Auto Cuan, Ini 6 Aplikasi untuk Menghasilkan Uang, Tanpa Ribet Langsung Masuk Rekening

3. Cek Pajak Kendaraan via Marketplace atau Platform Pembayaran Online

Beberapa marketplace atau platform pembayaran online, seperti Tokopedia atau Bukalapak, juga menawarkan layanan cek dan bayar pajak kendaraan secara online. Caranya adalah:

- Masuk ke aplikasi atau situs web platform pembayaran online.

- Cari layanan “Cek Pajak Kendaraan”.

Kategori :