Sistem ini bertujuan untuk mendorong pemilik kendaraan agar tidak memiliki banyak kendaraan bermotor. Adapun tarif pajak yang diberlakukan adalah sebagai berikut:
- 2% untuk kendaraan pertama
- 3% untuk kendaraan kedua
- 4% untuk kendaraan ketiga
- 5% untuk kendaraan keempat
- 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya
BACA JUGA:Pengunjung Danau Dendam Tak Sudah Semakin Sepi, Kenapa?
Proses Pembayaran Pajak Motor di Indonesia
Proses pembayaran pajak motor di Indonesia terdiri dari beberapa langkah yang harus diikuti:
1. Mengunjungi Kantor Samsat Terdekat
Langkah pertama adalah pergi ke kantor Samsat yang terdekat dari tempat tinggal Anda. Ini adalah tempat resmi untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.
2. Antre dan Mengisi Formulir
Setelah tiba di kantor Samsat, ambil nomor antrean dan isi formulir pembayaran pajak dengan lengkap, termasuk informasi identitas diri dan dokumen kendaraan.
3. Pemeriksaan Dokumen
Setelah mengisi formulir, dokumen Anda akan diperiksa oleh petugas untuk memastikan bahwa semua syarat telah terpenuhi.
4. Pembayaran
Jika semua dokumen sudah lengkap dan diverifikasi, Anda akan diminta untuk membayar pajak sesuai jumlah yang tertera di formulir.