Timsus Puyang Serawai Bekuk Pelaku Curanmor dan Pembobol 4 Rumah

Senin 08-05-2023,15:05 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Purnama Sakti

Usai membobol rumah Yogi Ardiansyah, selanjutnya pelaku masuk ke rumah korban Kasmunir (30) melalui jendela ruang tamu dengan cara mencongkel, kemudian masuk ke kamar. Hasilnya pelaku mengambil HP merk Oppo Reno 4 dan ATM. 

 

BACA JUGA:Jika Hewan Ini Bersuara Malam Hari Kita Wajib Berdoa, Gus Baha: Pertanda Malaikat Datang

Setelah itu pelaku ke ruang tamu mengambil HP Merk Oppo A16 dan HP merk Oppo F1S, karena mendengar suara, korban Kasmunir pun terbangun dan melihat rumah dalam keadaan gelap dan korban melihat seseorang yang diduga pelaku berdiri sambil memegang senjata tajam jenis parang. Karena merasa terancam korban Kasmunir langsung berteriak maling.

 

Karena panik, pelaku langsung kabur melalui pintu depan, dan korban berusaha mengejar pelaku, namun sudah tidak terlihat lagi karena situasi masih gelap.

 

BACA JUGA:Suara Menakutkan Muncul Tiap Malam dari Tempat Ini, Ahli Beberkan Asal-usulnya

Belum puas membobol 3 rumah warga Bunga Mas, Kecamatan Seluma Timur, pelaku kembali beraksi pada Rabu dini hari (3/5), di kediaman Dedi Mizwar dan menggasak 1 unit sepeda motor Honda Revo BD-2326-ES, 1 unit HP Samsung, jaket, uang tunai Rp 3 juta dan sandal korban hingga kerugian yang dialami korban sekitar Rp 8,6 juta.

 

“Karena melawan saat kita tangkap, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur, dan langsung kita gelandang ke Polres Seluma,” tegas Kasat Reskrim Polres Seluma, Iptu. Dwi Wardoyo.

 

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian milik korban, serta 2 senjata tajam yang digunakan pelaku saat beraksi.

 

BACA JUGA:Cetak KK Lewat Handphone, Ini Caranya dan Gampang Banget

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara.

Kategori :