Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementrian Keuangan memangkas tarif pajak emas batangan, yang semula dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45% turun menjadi 0,25%.
BACA JUGA:Sudah Dibuka, Ini Jadwal dan Tahapan Pengisian PDSS SNBP Tahun 2025
Nah, untuk perincian harga emas cetakan Antam dan UBS dapat dilihat dalam daftar berikut:
A. Emas Antam
1. Berat : 0,5 Gram
- Harga Jual : Rp839.000
- Harga BuyBack : Rp703.000
2. Berat : 1 Gram
- Harga Jual : Rp1.574.000
- Harga BuyBack : Rp1.407.000
3. Berat : 2 Gram
- Harga Jual : Rp3.086.000
- Harga BuyBack : Rp2.815.000
BACA JUGA:Ramai Soal Virus Mirip Covid-19, Sebenarnya Apa Itu Virus HMPV? Kenali Gejalanya
4. Berat : 3 Gram
- Harga Jual : Rp4.603.000