Segera Cair, Begini Cara Daftar Program Keluarga Harapan, Lebih Mudah Lewat Online

Rabu 08-01-2025,15:15 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bakal cair, begini cara mendaftar Program Keluarga Harapan, cukup melalui online di sini.
Untuk mengatasi masalah kemiskinan, pemerintah kembali meluncurkan berbagai program bantuan sosial, salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang akan cair dibulan Januari 2025 ini.

BACA JUGA:Buruan Daftar, Ada Lowongan Kerja BRI 2025 untuk Penempatan Banten, Jakarta Barat, dan Kalimantan Barat

Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan salah satu program yang semakin banyak diminati oleh masyarakat yang ingin memperoleh bantuan. Hal ini menunjukkan tingginya minat warga yang membutuhkan dukungan finansial dari pemerintah.
Dengan adanya program ini, masyarakat yang berada dalam kategori keluarga prasejahtera dapat memperoleh bantuan yang sangat dibutuhkan.
PKH memberikan bantuan tunai kepada keluarga dengan anggota yang memenuhi kriteria tertentu. Mereka yang berhak menerima bantuan antara lain ibu hamil, anak-anak, pelajar, penyandang disabilitas, dan lansia.

BACA JUGA:Distan Bengkulu Selatan Pusing, Target Surplus Beras, Tapi Anggaran Pengadaan Benih Minim

Program ini tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan keluarga penerima.
Pada tahun 2025 ini, pendaftaran PKH dapat dilakukan dengan mudah yaitu melalui online.
Bagi Anda yang tertarik untuk mendaftar dan ingin mengetahui lebih lanjut mengenai PKH, artikel ini akan memberikan penjelasan yang lengkap.
Simak informasi berikut untuk memahami cara mendaftar dan berbagai hal penting yang perlu diketahui mengenai Program Keluarga Harapan.

BACA JUGA:Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, MK Tolak Uji Materi Kades

Syarat Menjadi Penerima PKH

Adapun berikut ini syarat untuk menjadi penerima PKH, meliputi:

1. Terdata dan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.
2. Terdaftar sebagai keluarga membutuhkan bantuan di kelurahan setempat.
3. Tidak menjadi anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja sebelumnya.
5. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Selanjutnya, pemerintah membatasi bantuan maksimal empat orang dalam satu keluarga. Penerima PKH terdiri dari dua komponen yang ada dalam keluarga, yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas.  
Lalu komponen lainnya adalah bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA. Syarat selanjutnya adalah penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.  

BACA JUGA:Mudah, Begini Cara Mengurus Klaim Santunan Kematian Taspen Secara Online dan Offline

Kriteria Penerima PKH

PKH menyasar pada keluarga miskin di Indonesia. Penerima bantuan PKH adalah Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu hamil/nifas dan berada pada lokasi terpilih. Dilansir dari situs Kemensos, berikut siapa saja yang bisa masuk kriteria penerima PKH:
1. Kriteria komponen kesehatan
- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan.
- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.
2. Kriteria komponen pendidikan
- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat.
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat.
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat.
- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
3. Kriteria komponen kesejahteraan sosial
- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

BACA JUGA:Dituding Gunakan Praktik Ordal, Erlinda Alyanuari Beri Klarifikasi, Apakah Digugurkan Dalam Seleksi PPPK?

Kemensos membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas. Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga. Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.
Jika syarat dan kriteria sudah terpenuhi, hal yang harus dilakukan selanjutnya adalah pendaftaran yang dapat dilakukan dengan online.

BACA JUGA:Pererat Silaturahmi, Satgas Yonif 144/JY Pos Kotis Kunjungi Rumah Ketua RT

Cara Mendaftar PKH Online 2025

Mendaftar PKH online memberikan kemudahan bagi keluarga yang membutuhkan bantuan sosial.
Program ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup dan memberikan akses yang lebih baik terhadap pendidikan dan kesehatan.

Pendaftaran PKH online 2025 memberikan peluang bagi keluarga kurang mampu untuk mendapatkan bantuan sosial, berikut rinciannya:
1. Buka Play Store atau App Store, temukan aplikasi Cek Bansos dan install.
2. Buat akun baru dengan cara lengkapi form pendaftaran.
3. Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP.
4. Klik tombol "Buat Akun Baru."
5. Akun baru akan diverifikasi oleh admin Kemensos.
6. Pengguna akan menerima notifikasi melalui email apabila akun sudah berhasil terverifikasi.
7. Untuk mengajukan usulan bansos, ketuk tombol "Login" dan pilih menu "Daftar Usulan".
8. Pada menu "Usulan Mandiri", isi data individu sesuai dengan KTP.
9. Isi "Survey Kriteria" dan "Pengusulan Bansos".
10. Lampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan.
11. Ketuk tombol "Tambah Usulan".

Kategori :