BACA JUGA:Ini Tugas Pendamping Lokal Desa 2025, Simak Informasi Pendaftarannya di Sini
3. Transparan dan Bebas Calo
Dengan sistem online, biaya yang dikeluarkan lebih transparan. Tidak ada tambahan biaya tidak resmi atau gangguan dari pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab. Semua transaksi dilakukan langsung melalui platform resmi yang aman dan terpercaya.
4. Dilengkapi Layanan Tes Kesehatan dan Psikologi
Layanan perpanjangan SIM online kini terintegrasi dengan tes kesehatan dan tes psikologi.
Sahabat Camkoha cukup mengakses situs atau aplikasi yang telah bekerja sama dengan Korlantas Polri, seperti e-Rikkes untuk tes kesehatan. Hasil tes langsung terhubung ke sistem, sehingga tidak perlu membawa dokumen tambahan.
BACA JUGA:Ingat! Tanpa Dokumen Berikut, Polisi Tidak Bisa Tilang Pengendara
5. Pengiriman SIM ke Rumah
Setelah proses selesai, SIM yang telah diperpanjang dapat dikirim langsung ke alamat pemilik. Pilihan layanan pengiriman juga bervariasi, mulai dari reguler hingga ekspres, tergantung kebutuhan.
6. Dapat Dilakukan di Luar Wilayah Asal
Tidak perlu khawatir jika sedang berada di luar kota atau provinsi. Layanan online memungkinkan perpanjangan SIM dilakukan tanpa harus kembali ke domisili asal, menjadikannya sangat fleksibel untuk mereka yang sering bepergian.
7. Proses yang Aman dan Terpercaya
Melalui aplikasi resmi seperti Digital Korlantas Polri, semua data pribadi terjamin keamanannya. Sistem ini dirancang untuk meminimalkan risiko kebocoran data dan memastikan pengguna mendapatkan pelayanan terbaik.
BACA JUGA:Sayang Dilewatkan, Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja Terbaru 2025, Ada 6 Posisi yang Dibuka
Beragam Jenis SIM di Indonesia
Adapun, berikut ini adalah beberapa jenis SIM yang umum digunakan di Indonesia, antara lain adalah:
SIM A
Bagi sahabat Camnkoha yang sering mengemudikan mobil pribadi atau kendaraan barang ringan seperti pick-up, SIM A adalah pilihan yang wajib dimiliki.
SIM ini berlaku untuk kendaraan dengan berat maksimal 3.500 kg. Jika mengendarai kendaraan umum seperti taksi atau angkot, SIM A Umum adalah syaratnya.
SIM B
Pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg memerlukan SIM B.
- SIM BI berlaku untuk truk atau bus pribadi.
- SIM BI Umum dikhususkan bagi kendaraan umum seperti bus antar kota.
BACA JUGA:Banyak yang Tanya Kenapa SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup? Kakorlantas Polri Beberkan Alasannya
Sementara itu, SIM BII digunakan untuk truk dengan gandengan atau trailer. Pengemudi kendaraan umum berat dengan gandengan membutuhkan SIM BII Umum.
SIM C
Bagi pengendara sepeda motor, SIM C adalah yang paling dikenal. Namun kini, SIM C terbagi menjadi tiga kategori:
- SIM C: Untuk motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.
- SIM CI: Untuk motor 250-500 cc atau motor listrik tertentu.
- SIM CII: Untuk motor besar dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
Penggolongan ini memastikan setiap pengendara memiliki kompetensi sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan.
SIM D
BACA JUGA:Lowongan Kerja di OJK 2025 untuk Lulusan SMA di Posisi Pramubakti dan Teknisi
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada penyandang disabilitas dengan menghadirkan SIM D. SIM ini berlaku untuk kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi sesuai kebutuhan pengguna.
SIM Internasional
Bagi sahabat Camkoha yang sering bepergian ke luar negeri dan ingin tetap berkendara, SIM Internasional adalah solusinya. Dokumen ini memungkinkan untuk mengemudi di negara-negara yang menerima pengakuan SIM internasional.
Itulah informasi mengenai biaya perpanjang SIM online, semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Putri Nurhidayati