Bupati Lebong Kopli Ansori Digugat Perdata oleh ASN Pemkab Lebong ke Pengadilan Negeri Tubei

Kamis 09-01-2025,18:46 WIB
Reporter : Robi Ardiansyah
Editor : Agus Faizar

LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Bupati Lebong Kopli Ansori digugat perdata oleh ASN Pemkab Lebong ke Pengadilan Negeri Tubei. Didampingi oleh kuasa hukumnya, sejumlah perwaklan ASN Lebong pada Kamis 9 Januari 2025 mendatangai Pengadilan Negeri Tubei, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu Tetapkan Helmi Hasan–Mian sebagai Gubernur-Wagub Bengkulu Terpilih Periode 2025-2030

Kedatangan ASN Pemkab Lebong bersama kuasa hukumnya ini ternyata untuk mendaftarkan gugatan perkara terhadap Bupati Lebong  periode 2020-2024, Kopli Ansori, S.Sos.

Gugatan terhadap Bupati ini dilakukan karena tidak bisa memenuhi hak-hak ASN Lebong. Salah satunya, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Lebong Tahun Anggaran(TA) 2024 selama 4 bulan yang hingga hari ini belum cair.

Di 2024, TPP ASN hanya dibayarkan 8 bulan dari 12 bulan seharusnya.

“Iya benar soal TPP. Selengkapnya kami sampaikan ke Pengadilan, karena kita menilai hak ASN perlu dipenuhi oleh Bupati,” kata Beni Nophian.

BACA JUGA:Curanmor Meresahkan, Motor Anggota Polisi di Kota Bengkulu Diangkut Maling

Sementara itu,    Moeh Ramdhani selaku  Kuasa Hukum perwakilan ASN usai menyampaikan gugatan mengatakan, perkara yang didaftarkan ini merupakan perkara perdata, untuk itu pihak Pengadilan diminta segera mengadili pasca registrasi yang juga dibuat secara online itu.

"Sejauh ini kita daftarkan baru di PN Tubei, kita lihat seperti apa perkembangannya dahulu," kata Moeh.

BACA JUGA:Terjebak Penipuan Skema Segitiga, IRT di Perum Griya Kelurahan Kandang Tertipu Modus Beli Kursi

Untuk diketahui, sebelum ada aksi massa yang digelar ASN Lebong bersama Yayasan Nuansa Alam Lestari (NAL) Lebong,  TPP ASN baru dibayar 7 Bulan. Kemudian, setelah ada desakan dari para ASN dan Yayasan NAL Lebong, tepat di akhir Desember akhirnya Pemkab Lebong kembali membayar TPP 1 Bulan tepatnya untuk Agustus 2024, s ehingga total TPP yang sudah terbayar 8 Bulan.

Janji untuk melunasi sisa 4 Bulan TPP ASN Lebong setelah Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi dan DBH Pusat masuk ke Kas Daerah (Kasda). Ini disampaikan Kepala BKD, Riswan Effendi dan Bupati Kopli beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:9 HP Gaming Terbaik dan Termurah yang Paling Worth It di 2025

DBH yang belum masuk ke Kasda itu sebesar Rp60 miliar, rinciannya DBH Provinsi Rp20 miliar dan DBH Pusat Rp 40 miliar.  Kepala Bagian Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos mengaku, hingga detik ini DBH baik dari Provinsi maupun PUsat memang belum diterima Kabupaten Lebong.

Kategori :