3. Contoh Perhitungan PPnBM Ditanggung Pemerintah
Untuk memudahkan pemahaman, PMK ini juga melampirkan contoh perhitungan PPnBM yang ditanggung pemerintah. Berikut beberapa skenario yang diilustrasikan dalam peraturan tersebut:
a. Skenario Impor Kendaraan CBU oleh PT X
- PT X adalah perusahaan yang mengimpor 100 unit mobil listrik berbasis baterai dalam keadaan utuh (CBU) dengan nilai impor Rp20 miliar.
- PT X mendapatkan insentif impor berupa tarif Bea Masuk 0% dan PPnBM ditanggung pemerintah.
Berikut perhitungannya:
- Nilai Impor (DPP): Rp20.000.000.000
- PPN Impor (12%): Rp2.400.000.000
- PPnBM (DTP): Rp0
Dengan demikian, harga total impor menjadi Rp22.400.000.000.
b. Skenario Impor Kendaraan CBU oleh PT Y
- PT Y mengimpor 200 unit mobil listrik berbasis baterai dalam keadaan utuh (CBU) dengan nilai impor Rp40 miliar.
- PT Y juga mendapatkan insentif Bea Masuk 0% dan PPnBM ditanggung pemerintah.
Berikut perhitungannya:
- Nilai Impor (DPP): Rp40.000.000.000
- PPN Impor (12%): Rp4.800.000.000
- PPnBM (DTP): Rp0
Harga total impor untuk PT Y menjadi Rp44.800.000.000.
c. Skenario Penyerahan Kendaraan CKD oleh PT X
Selain kendaraan impor dalam bentuk CBU, insentif juga diberikan untuk kendaraan yang dirakit di dalam negeri (CKD). Berikut contohnya:
- PT X memproduksi 100 unit kendaraan listrik berbasis baterai CKD dengan total harga jual Rp40 miliar.
- Kendaraan ini diserahkan kepada distributor PT Y dengan insentif PPnBM DTP.
Berikut perhitungannya:
- Harga Jual (DPP): Rp40.000.000.000
- PPN (12%): Rp4.800.000.000
- PPnBM (DTP): Rp0
Harga total penyerahan menjadi Rp44.800.000.000.
BACA JUGA:Waspada Barang KW, Ini 7 Ciri-ciri Oli Motor Palsu, Bisa Merusak Performa Mesin
4. Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak
Pabrikan atau importir kendaraan listrik yang mendapatkan insentif ini juga diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak sesuai dengan ketentuan. Faktur pajak tersebut harus mencantumkan informasi lengkap, seperti:
- Merek kendaraan, tipe, varian, dan nomor rangka.
- Keterangan pada kolom "Referensi" yang mencantumkan informasi bahwa PPnBM ditanggung pemerintah sesuai dengan PMK Nomor 135 Tahun 2024.
Contohnya: