Sidang Praperadilan Kasus OTT di Seluma Ditunda, Ini Alasannya

Rabu 10-05-2023,16:55 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Purnama Sakti

 

BACA JUGA:Korban Kejahatan Asusila Tidak Bisa Ikut Ujian Sekolah, Ini Sebabnya

"Kalau keterangan melalui telepon dari pihak Kejari Seluma tadi ada inspeksi dari Kejagung jadi tidak bisa hadir," terang Sudiyanto.

 

Sementara itu, karena ketidakhadiran pihak Termohon, pihak kuasa hukum Pemohon mengaku kecewa, karena pihak Termohon dinilainya hanya ingin mengulur-ulur waktu, sehingga dapat merugikan pihak Pemohon.

 

BACA JUGA:KKB Egianus Kogoya Pasti Pusing, Polisi Tangkap Oknum Penyuplai Dana dan Senpi

"Ini kemungkinan hanya ingin mengulur-ngulur waktu, karena kemungkinan pihak Termohon akan mendaftarkan perkaranya ke Tipidkor, sehingga kesempatan untuk mencari keadilan bagi pemohon itu terhalang," tutur Muspani.

 

BACA JUGA:Berkuasa dan Mewah, Ini Penguasa Kerajaan Arab Saudi, Dinasti Bani Saud yang Istananya Tersebar di Dunia

Lanjutnya, kuasa hukum CW juga memohon kepada Hakim agar kliennya dapat dihadirkan dalam persidangan, karena menurutnya, dalam proses penangkapan kliennya tidak adanya saksi, surat ataupun hal-hal yang seharusnya ada.

 

(Hari Adiyono)

Kategori :