BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Seorang remaja putri usia 18 tahun di Kota Bengkulu melapor ke polisi. Dia mengaku telah menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan salah seorang sopir truk.
Oknum sopir truk yang dilaporkan ini berinisial MM.
Didampingi Penasihat Hukum, Reno Andriansyah, keterangan korban awal berkenalan dengan terlapor MM melalui media sosial.
BACA JUGA:Pengangkatan PPPK, UPP Satgas Saber Pungli Seluma Turun ke OPD Ini
Usai berkenalan dan chatting cukup lama, pelapor berinisial DM dan terlapor MM sepakat bertemu dan kemudian keduanya pergi jalan-jalan.
Saat bepergian itulah, terlapor MM dengan semua bujuk rayunya melampiaskan nafsunya kepada pelapor.
Pihak keluarga yang tidak te rima, ditambah lagi tidak ada itikad baik, kemudian melaporkan kasus ini ke Polresta Bengkulu.
BACA JUGA:Perhatikan, Ini Syarat dan Cara Jadi Masinis, Tertarik Mendaftar?
Disebutkan Reno, jika peristiwa ini terjadi saat pelapor berusia 17 tahun atau tepatnya pertengahan tahun 2024.
Awalnya terlapor mengajak pelapor jalan-jalan kemudian setelah bujuk rayu, keduanya melakukan perbuatan layaknya suami-istri.
BACA JUGA:Tertarik Jadi Masinis? Ini Sekolah, Tugas Utama hingga Gajinya
"Pelaku merupakan sopir truk, modusnya kenalan lewat Medsos kemudian mengajak korban bertemu dan jalan hingga akhirnya melakukan hubungan yang tidak layak," kata Reno.
Saat ini laporan tersebut sudah didalami pihak kepolisian Polresta Bengkulu.