Mau Tambahan Bisnis, Ini Syarat Jadi Agen Gas LPG 3 Kg Rumahan, Daftar Secara Online

Selasa 04-02-2025,15:01 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar
Mau Tambahan Bisnis, Ini Syarat Jadi Agen Gas LPG 3 Kg Rumahan, Daftar Secara Online

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Mau bisnis tambahan, ini syarat jadi agen gas LPG 3 kg rumahan, daftar secara online.  Meningkatnya permintaan Gas LPG 3 kg saat ini membuka peluang bagi siapa saja yang ingin terjun ke dalam bisnis distribusi gas LPG, karena  banyaknya permukiman baru dan rumah tangga yang memerlukan pasokan gas yang stabil.

BACA JUGA:Begini Cara Mengetahui Lokasi Pangkalan LPG 3 Kg Secara Online, Mudah dan Cepat

Seperti diketahui, menjadi agen gas LPG 3 kg rumahan bukanlah sekadar menjual barang. Ini adalah langkah untuk menjadi bagian dari solusi dalam memenuhi kebutuhan energi rumah tangga yang penting. 

Dalam dunia yang terus berubah, menjadi agen gas LPG bukan hanya tentang keuntungan saja, tapi juga tentang memberi kontribusi bagi masyarakat yang mengandalkan energi ini dalam kehidupan sehari-hari.

BACA JUGA:Instruksi Presiden Prabowo, Pengecer Bisa Jual Gas LPG 3 Kg, Syarat dan Caranya Begini

Nah, untuk menjadi agen gas LPG 3 kg, sahabat Camkoha perlu mengikuti beberapa langkah dan memenuhi beberapa syarat tertentu. Berikut adalah syarat serta panduan untuk memulai menjadi agen LPG 3 kg.

Syarat Daftar pangkalan resmi LPG 3 Kg

  • KTP
  • NPWP
  • Bukti kepemilikan lahan
  • Surat izin usaha
  • Dokumen yang menunjukkan legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin lainnya.
  • Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan.

BACA JUGA:Segini Rupanya Keuntungan Pangkalan Gas LPG 3 Kg, Berminat Jadi Agen?

Cara daftar jadi pangkalan resmi LPG 3 Kg

Selanjutnya, bagi pengecer atau perseorangan yang ingin menjadi pangkalan gas LPG 3 kg resmi Pertamina, sahabat Camkoha bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pendaftaran tersebut mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) dengan sistem kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mempermudah proses administrasi.

BACA JUGA:Syarat Membuka Rekening Deposito Mandiri, Awas Keliru

Berikut cara mendaftar sebagai pangkalan gas LPG 3 kg resmi Pertamina secara online.

Pendaftaran melalui Situs OSS

  • Buka laman www.oss.go.id.
  • Klik tombol 'Daftar' di pojok kanan atas.
  • Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
  • Ceklis persetujuan, lalu klik 'Submit'.
  • Cek email untuk proses aktivasi, lalu klik 'Aktivasi'.
  • Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan.

Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • Buka laman www.oss.go.id.
  • Masuk ke halaman "Home" dan pilih menu "Permohonan".
  • Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Isi profil usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha.
  • Setelah data terisi lengkap, klik "Proses NIB" dan "Izin Usaha", selanjutnya cetak dokumen NIB.
Kategori :