Lanjutnya, setelah dinyatakan lulus sebagai peserta PPPK, maka kades, perangkat desa maupun BPD dipersilakan memilih salah satunya untuk mengundurkan diri dari jabatannya saat menerima SK pengangkatan tenaga PPPK.
"Kalau sudah dinyatakan lulus dan akan menerima SK pengangkatan sebagai tenaga PPPK, maka dipersilakan kades, anggota BPD maupun perangkat desa untuk mengundurkan diri dari jabatannya," pungkasnya.
BACA JUGA:Pinjaman untuk Anggota Polri 2025 di BRI, Bisa Cair Rp 100 Juta dengan Angsuran Rp 2 Jutaan
(Hari Adiyono)