BRI Hapus 69 Ribu Pinjaman Macet, Cek Apakah Anda Termasuk Program Penghapusan Kredit

Jumat 07-02-2025,11:08 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Tidak semua UMKM dengan kredit macet bisa langsung mendapatkan manfaat dari kebijakan ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh debitur yang ingin mendapatkan penghapusan kredit macet, di antaranya:

1. Penghapusan Bersyarat

Kredit program macet hanya bisa dihapuskan jika telah diupayakan secara optimal. 

Hal ini berarti lembaga pengelola telah melakukan usaha yang maksimal untuk menagih kredit tersebut.

2. Surat Keterangan Optimal

Kredit program yang ingin dihapuskan harus disertai dengan surat keterangan optimal dari Pengelola Kredit Program. 

Surat ini menunjukkan bahwa kredit sudah dikelola dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Angsuran KUR BRI 2025 Rp 175 Juta, Cek Suku Bunga dan Cara Pengajuannya

3. Kriteria Khusus Kredit Program

Piutang kredit program yang bisa dihapus harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:

- Sudah dilakukan penagihan secara maksimal.

- Tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

- Kualitas kredit program macet telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

- Umur piutang minimal sepuluh tahun.

Pihak-pihak yang memenuhi syarat di atas berpeluang untuk mendapatkan penghapusan kredit macet, sehingga mereka dapat melanjutkan usahanya tanpa beban piutang yang menghantui.

Jangka Waktu Penghapusan Kredit

Berdasarkan Pasal 19 dalam PP No. 47/2024, kebijakan penghapusan kredit macet ini hanya berlaku selama enam bulan sejak tanggal pemberlakuan peraturan tersebut.

Kategori :