PNS dan PPPK dengan Ciri Berikut Dipastikan Tidak Bisa Ajukan Pinjaman Bank

Jumat 07-02-2025,11:52 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2025, Tabel Angsuran Rp 100 Juta, Segini Cicilan per Bulannya

Status kolektibilitas Kol-5 atau Kolek 5 lebih populer dengan sebutan Kredit Macet. Bank berhak melakukan pelelangan agunan setelah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) sebanyak 3 kali, menerbitkan anjak piutang, dan melaporkan riwayat penanganan dan penyelesaian kredit, mulai dari riwayat penagihan, negosiasi dan restrukturisasi (bila terdapat restrukturisasi). 

NPL secara total pada suatu unit kerja perbankan disyaratkan harus di abwah 3 persen sebagai ambang batas coverage Kol-5. Secara makro, bila dibiarkan dapat menyebabkan kondisi perekonomian moneter di Indonesia memburuk dan memiliki trickle down effect terhadap perekonomian keseluruhan. 

Dari penjelasan di atas, untuk PNS dan PPPK yang berstatus kol 1 dan 2, dipastikan bisa mengajukan pinjaman.

Untuk yang berstatus kol 3, masih bisa mengajukan pinjaman dengan menyelesaikan beberapa kewajibannya.

Sedangkan untuk PNS dan PPPK berstatus kol 4 dan 5, dipastikan tidak bisa mengajukan pinjaman ke bank.

 

Nutri Septiana

Kategori :