Jangan Main-main Dengan Pupuk Subsidi, Ini Harga Per Kilogran Berdasarkan Ketentuan Pemerintah

Selasa 11-02-2025,14:01 WIB
Reporter : Hary Adiyono
Editor : Aliantoro

BACA JUGA:Link Pendaftaran Lowongan Kerja PT MUM, Kesempatan Berkarir BUMN

Lanjutnya, berdasarkan SK Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, No. 6160 Tahun 2024 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian di Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2025, yakni pupuk Urea Rp 2.250 per kilogram, dan NPK Ponska Rp 2.300 per kilogramnya.

 

"Sesuai HET yang diterbitkan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025, yakni pupuk Urea Rp 2.250 per kilogram, dan NPK Rp 2.300 per kilogramnya," pungkasnya.

BACA JUGA:Tabel Angsuran Pinjaman KUR BSI 2025 30 Juta, Cara Pengajuan Bisa Secara Online

Menyikapi hal ini, Edisan Susandi Pemilik Kios Berlian Tani Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Alas Maras mengalami beberapa kendala untuk penyaluran pupuk subsidi ini jika harga harus berpatokan dengan HET.

 

Menurutnya, sejumlah pemilik kios mengeluhkan minimnya modal operasional seperti sewa gudang dan honor admin yang dituntut membuat laporan secara digital melalui aplikasi, sedangkan para pemilik kios banyak yang gaptek atau tidak menguasai pengoperasian laptop.

BACA JUGA:Plt Gubernur Bengkulu Terima LHP dari BPK RI, Ini 7 Temuan Hasil Pemeriksaan

"Kami sudah menyalurkan harga HET Rp112.500/ karung untuk urea dan Rp115.000/karung untuk NPK Ponska, tapi kami terkendala modal operasional dan biaya honor admin untuk membayarnya pak, sehingga perlu dipikirkan selanjutnya," ucap Edisan Susandi.

 

(Hari Adiyono)

Kategori :