2. Membawa KK dan akta nikah (apabila sudah menikah).
3. Memiliki NIB atau surat keterangan usaha dari RT/RW atau kelurahan.
4. Jika lokasi usaha berbeda domisili dengan alamat di e-KTP, bisa melampirkan surat keterangan domisili usaha.
5. Wajib memiliki NPWP.
6. Belum pernah menerima kredit atau modal kerja kecuali untuk beberapa hal berikut:
- Kredit konsumsi rumah tangga.
- Kredit skala ultra mikro atau sejenisnya.
- Pinjaman dari perusahaan berbasis digital (pinjaman online).
Tim liputan