
MUKOMUKO-RBTV.DISWAY.ID - Jika Per 1 Februari 2025, Pemerintah melarang pengecer jual gas Elpiji 3 kilogram yang sangat berdampak pada masyarakat kelas menengah ke bawah. Namun menjelang ramadan, Pemerintah Kabupaten Mukomuko memperbolehkan kembali pengecer menjual gas elpiji 3 kilogram dengan ketetapan mengawasi serta kontrol harga dilapangan.
BACA JUGA:Syarat KUR BRI Tahun 2025, Pengajuan Pinjaman Bisa Secara Online dan Offline Hal ini agar masyarakat tidak mendapatkan harga gas 3 kilogram dua kali lipat dari ketetapan pemerintah. Wakil Bupati Mukomuko Wasri mengatakan, pengecer diperbolehkan kembali menjual gas elpiji 3 kilogram, namun diminta pengecer harus membeli ke pangkalan. Ini agar harga tetap terjangkau serta sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.