Keputusan ini sekaligus membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Serang 2024.
MK pun membatalkan PKPU No. 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Serang 2024.
BACA JUGA:DANA Desa untuk Slot Judol, Mantan Kades dan Kaur Keuangan di Provinsi Bengkulu Kena Vonis Segini
Septi Widiyarti