Kedua menurutnya, dari sisi pengawasan yang dilakukan Bawaslu seharusnya tidak mesti menunggu adanya laporan, sehingga tidak mesti mencatat hal yang terjadi namun juga mencatat hal potensi terjadinya pelanggaran.
"Ini evaluasi kita bersama, pertama perlu adanya komunikasi yang lebih intens antar lintas sektoral karena memiliki tupoksi masing-masing, kedua dari sisi pengawasan yang dilakukan Bawaslu seharusnya tidak mesti menunggu adanya laporan adanya pelanggaran, tapi mencatat hal potensi timbulnya pelanggaran yang berpengaruh terhadap legimitasi itu yang penting bagi Bawaslu," ucap Suryadi.
(Hari Adiyono)