KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Verifikasi administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang menemukan ada satu orang bakal calon legislatif (bacaleg) yang terdaftar pada dua parpol berbeda.
Terkuak saat melakukan input data pengajuan bakal calon legislatif yang diajukan parpol dan menemukan nama bacaleg atas nama Adnan Aroko, yang terdaftar pada Partai Kebangkitan Bangsa yang akan bertarung pada dapil Kepahiang 1.
Kemudian di Partai Perindo nama Adnan Aroko juga terdaftar sebagai bacaleg pada dapil Kepahiang 1 pada nomor urut 5.
BACA JUGA:Gerah Setiap Hari, Sampai Kapan Cuaca Panas? Berikut Penjelasan BMKG
Komisioner Divisi Teknis KPU Kepahiang, Ikrok mengatakan, bahwa dalam hal ini pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada PKB dan Perindo terkait nama bacaleg tersebut.
Nantinya dipersilahkan untuk bacaleg melakukan klarifikasi terhadap parpol untuk memilih akan bertarung pada parpol dan dapil mana.
BACA JUGA:Bank Konvensional Disebut Lakukan Praktik Riba, Ini Saran Buya Yahya untuk Karyawan Bank
"Pada tahapan ini parpol bisa melakukan perbaikan jika bacaleg sudah menentukan, pada rentang waktu tanggal 26 Mei hingga 24 Juni 2023," kata Ikrok, Selasa (16/5).
BACA JUGA:Belum Kiamat Sudah Masuk Surga, Sosok Ini Sangat Istimewa, Siapa Mereka?
Tak hanya itu, KPU Kepahiang juga menemukan ada dua nama yang sama pada Partai Golkar dapil Kepahiang 1 yakni nama Hendri yang juga tercatat pada dua nomor nurut yang berbeda.