
MUKOMUKO, RBTVDISWAY.ID – Terbitnya sertifikat halal Rumah Potong Hewan (RPH) di Kabupaten Mukomuko, merupakan salah satu langkah dalam proses pemotongan hewan dengan daging yang halal.
Sebelum terbitnya sertifikat tersebut telah dilakukan audit oleh LPPOM MUI, tim dari Provinsi Bengkulu dan pusat.
Proses ini merupakan salah satu jaminan keamanan pangan bagi masyarakat, karena daging yang diperoleh dari rumah potong hewan ini sudah melalui beberapa proses, mulai dari masuknya hewan hingga cara pemotongan hewan juga dilakukan dengan cara yang halal. Juru pemotong hewan juga berasal dari juru sembelih yang memang mumpuni dan mendapat pengakuan.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Diana Nur Wahyuni mengatakan dengan telah keluarnya sertifikat halal ini para pedagang atau penjual daging di pasar maupun di lapak penjualan, diharapkan melakukan pemotongan hewan ternaknya di RPH. Hal ini karena sudah ada jaminan keamanan pangan untuk masyarakat.
“Kami harap, dengan adanya sertifikat halal RPH para pedagang maupun penjual daging yang ada di pasar dapat melakukan pemotongan di Rumah Potong Hewan agar terjamin keamanan pangan untuk masyarakat,” jelas Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Diana Nur Wahyuni (28/2) .
Dwi Anggi Saputra