Syarat dan Kriteria Penerima PIP 2025
Tidak semua siswa dapat menerima bantuan PIP. Program ini diberikan kepada siswa yang memenuhi kriteria tertentu, di antaranya:
- Siswa Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Siswa yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah
- Berasal dari Keluarga Miskin/Rentan Miskin, termasuk di antaranya anak-anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Anak yatim piatu/yatim/piatu dari panti asuhan, korban bencana alam, disabilitas, dan sebagainya.
- Siswa yang tidak bersekolah (Drop Out)
Bagi siswa yang belum terdaftar tetapi merasa memenuhi kriteria, dapat mengajukan permohonan ke sekolah atau dinas pendidikan setempat dengan membawa dokumen pendukung.
BACA JUGA: Ini Dia 15 Usaha Gorengan yang Laris di Bulan Puasa, Dijamin Banyak Peminat dan Auto Cuan
Cara Cek Penerima dan Pencairan Dana PIP 2025
Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam penerima PIP 2025, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
- Kunjungi situs resmi PIP di https://pip.dikdasmen.go.id/
- Masukkan NISN dan NIK siswa.
- Masukkan hasil dari penjumlahan di kolom yang ada dengan benar
- Klik tombol “Cek Penerima” dan tunggu sistem menampilkan informasi status penerimaan bantuan.