Bantuan PIP SMA Tahun 2025 Sudah Cair Rp 1.800.000, Begini Cara Daftarnya

Senin 03-03-2025,13:55 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

Syarat Daftar PIP Tahun 2025

Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar siswa dapat terdaftar sebagai penerima PIP:

- Siswa terdaftar di sekolah yang menyelenggarakan pendidikan formal (SD, SMP, SMA/SMK).

- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah diterbitkan oleh Kemendikbud atau Dinas Pendidikan setempat.

- Keluarga siswa terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau sudah memenuhi syarat penerima bantuan sosial.

- Jika siswa belum memiliki KIP atau belum terdaftar, Anda bisa mengajukan permohonan melalui sekolah atau Dinas Pendidikan setempat.

Cara Daftar Bantuan PIP Tahun 2025

Untuk siswa yang sudah terdaftar, pendaftaran biasanya tidak diperlukan lagi karena data sudah ada dalam sistem. 

Namun, bagi yang belum terdaftar, berikut adalah cara mendaftarkan siswa untuk PIP:

- Langkah 1: Ajukan permohonan melalui sekolah: Siswa yang belum terdaftar harus mengajukan permohonan di sekolah yang bersangkutan. 

Sekolah akan mengisi formulir dan mengajukan data siswa kepada Dinas Pendidikan.

- Langkah 2: Verifikasi data: Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi data siswa dan mengirimkan informasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Daftarkan Lansia untuk Dapat Bansos PKH Tahun 2025, Jumlahnya Rp 2.400.000 per Orang

Pencairan Dana Bantuan PIP Tahun 2025

Setelah data siswa dinyatakan lolos verifikasi dan ditetapkan sebagai penerima bantuan, maka pencairan dana PIP dapat dilakukan. Pencairan PIP 2025 dilakukan dengan cara berikut:

- Pencairan lewat bank penyalur: Pemerintah bekerja sama dengan beberapa bank (seperti Bank Negara Indonesia/BWI, Bank Rakyat Indonesia/BRI, dan lainnya) untuk menyalurkan bantuan PIP. 

Kategori :