Terbongkar, Oknum Pejabat Ini Tiga Kali Beli Sabu Dengan Residivis

Rabu 17-05-2023,15:00 WIB
Reporter : Rendra Aditya

"Modusnya beli dengan KS dan menggunakannya di rumahnya. Ditangkap saat sedang menggunakan," ungkap Wakapolresta Bengkulu, AKBP. Max Mariners.

 

BACA JUGA:TokTok, Vonis Penjara untuk Pimpinan Pesantren Terdakwa Kasus Asusila

Saat ini untuk pelaku KS akan dikenakan pasal 114 dan atau 112 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Sedangkan pelaku FH dikenakan pasal 112 dan atau 127.

 

Rendra Aditya

Kategori :