"Modusnya beli dengan KS dan menggunakannya di rumahnya. Ditangkap saat sedang menggunakan," ungkap Wakapolresta Bengkulu, AKBP. Max Mariners.
BACA JUGA:TokTok, Vonis Penjara untuk Pimpinan Pesantren Terdakwa Kasus Asusila
Saat ini untuk pelaku KS akan dikenakan pasal 114 dan atau 112 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Sedangkan pelaku FH dikenakan pasal 112 dan atau 127.
Rendra Aditya