Selain itu, para pelajar yang akan mengambil sepeda motornya diharuskan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi dengan ditandatangani orang tua/wali murid dan kepala desa. Seluruh knalpot brong yang sudah dilepas, disita polisi untuk kemudian dimusnahkan.
(Hari Adiyono)