LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Razia atau penertiban kenakalan remaja di Kabupaten Lebong kembali digelar Satpol PP bersama aparat kepolisian, Rabu malam.
Hasilnya, sebanyak 11 remaja asal Kecamatan Bingin Kuning berhasil diamankan karena diduga ngelem dan minum minuman tuak di kawasan tempat pemakaman umum (TPU) Desa Talang Leak, Kecamatan Bingin Kuning.
11 remaja yang diamankan ini lalu dibawa ke Kantor Camat untuk didata dan diberi pembinaan, kemudian dikembalikan kepada orang tua masing-masing.
BACA JUGA:Aturan Terbaru, Usia dan Masa Jabatan Ketua RT Dibatasi
Dijelaskan Kasatpol PP Lebong, Andrian Arisetiawan, penertiban kenakalan remaja ini sesuai dengan Perda Kabupaten Lebong No 5 Tahun 2017 Tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Keras dan Lem Aica.
BACA JUGA:Punya Masa Depan Cerah, 4 Tanggal Lahir Ini Dipercaya Bawa Kesejahteraan Dalam Keluarga
Hal ini diperkuat dengan perintah Bupati Kopli Ansori secara langsung, guna menekan angka kenakalan remaja yang dinilai cukup tinggi di Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Angkuh dan Durhaka ke Orang Tua, Primbon Jawa Ramalkan 5 Tanggal Lahir Ini Rezekinya Tersumbat
"Iya, berdasarkan perintah Bupati, maka penertiban semacam ini akan terus kita laksanakan," kata Andrian.