
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Menteri Tenaga Kerja telah menerbitkan regulasi, terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR buruh dan karyawan, serta penyaluran Bonus Hari Raya atau BHR bagi kurir dan pengemudi. Dalam suratnya, THR dan bonus ini paling lambat dicairkan H-7 Lebaran atau pada 24 Maret nanti.
BACA JUGA:Sudah Bisa Dipesan, Ini Harga Tiket Bus PO Haryanto Mudik Lebaran 2025, Lengkap Rute Tujuan
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu juga telah bersurat ke perusahaan, untuk melaksanakan kebijakan ini. Untuk THR diberikan sebesar 1 bulan gaji tanpa potongan, sedangkan Bonus Hari Raya diberikan kepada pengemudi dan kurir sebesar 20 persen, dari pendapatan bersih perusahaan.
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifuddin--ist
Selain itu Disnaker baik Provinsi, Kabupaten dan Kota akan mendirikan posko pengaduan THR per 17 Maret nanti. Buruh, karyawan, kurir dan pengemudi yang belum menerima THR dan BHR bisa melapor melalui posko atau layanan pengaduan online.
BACA JUGA:Momen Bagi Takjil Ramadan 2025, Ini Pesan Kapolres Kepahiang AKBP. M Faisal Pratama
Tak hanya itu, Disnaker juga akan meninjau langsung ke perusahaan guna memastikan kebijakan ini diterapkan dengan baik.
"THR dan Bonus Hari Raya ini akan mulai dibayarkan tanggal 24 Maret 2025, dan kita akan mengadakan posko keamanan di lapangan sekaligus kantor. Kita juga akan mengunjungi setiap lokasi di beberapa area perusahaan untuk memastikan kebijakan ini dilaksanakan sebagai mestinya,” ujar Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifuddin.
Siska Harliana