Setelah Dapat SK Pengangkatan, PPPK Bisa Ajukan Pinjaman ke BJB, Begini Syaratnya

Sabtu 15-03-2025,04:30 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti
Setelah Dapat SK Pengangkatan, PPPK Bisa Ajukan Pinjaman ke BJB, Begini Syaratnya

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Walaupun sekarang masih menunggu kepastian pengangkatan, seorang PPPK tentu saja telah memiliki banyak rencana.

Diantaranya ada yang berencana untuk mengajukan pinjaman bank. Tentu saja dengan berbagai alasan dan keperluan.

Sekarang, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tentunya bisa tersenyum bahagia dengan hadirnya pinjaman Bank BJB tanpa agunan hingga Rp 70 juta ini.

Bank BJB sendiri merupakan bank daerah yang digunakan khusus untuk masyarakat Jawa Barat. 

BACA JUGA:Setelah Diangkat, PPPK Bisa Ajukan Pinjaman di BRI, Ini Simulasinya jika Pinjam Rp 75 Juta

Bank satu ini sudah lama berdiri dan memberi berbagai macam manfaat dalam perekonomian masyarakat, termasuk para PPPK. 

Dalam upaya memberikan solusi keuangan kepada ASN, Bank BJB menyediakan fasilitas pinjaman yang menguntungkan melalui program Kredit Guna Bhakti (KGB).

Layanan ini dirancang khusus untuk memenuhi berbagai kebutuhan konsumtif multiguna para PPPK dan PNS. Untuk limit pinjaman yang disediakan dalam program KGB cukup besar, bahkan bisa mencapai Rp 500 jutaan dengan tenor 15 tahun. 

Menariknya, program ini selain menyediakan khusus bagi PPPK juga memberikan proses pencairan yang cukup cepat.

BACA JUGA:Minggu Depan Sudah Ada Keputusan Apakah Pengangkatan CPNS dan PPPK Tetap Ditunda atau Dipercepat

Simulasi tabel angsuran pinjaman PPPK BJB plafon Rp 70 juta

Tenor 12 bulan: angsuran Rp 6.359.444

Tenor 24 bulan: angsuran Rp 3.435.785

Tenor 36 bulan: angsuran Rp 2.469.641

Tenor 48 bulan: angsuran Rp 1.997.794

Kategori :