NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Menjadi seorang ketua rt bukanlah tugas yang mudah. Karena seorang ketua rt berhubungan langsung dengan masyarakat, sehingga ketua rt menjadi tujuan utama masyarakat ketika membutuhkan pelayanan dari pemerintah.
Ketua rt juga bekerja selama 24 jam. Setiap ada peristiwa di lingkungannya, ketua rt harus tahu dan menjadi orang yang akan diminta pendapat untuk menyelesaikan masalah.
Begitu juga dengan seorang ketua rw, tugasnya tidak kalah berat dengan ketua rt.
BACA JUGA:Jika Muncul Tanda-tanda Ini, Gus Baha: Cepat Bertaubat Karena Ajal Sudah Dekat
RT dan RW merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang ada di desa atau kelurahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga berfungsi sebagai perantara penyampaian kebijakan, program, dan kegiatan-kegiatan pemerintah kelurahan, daerah maupun nasional dan juga sebagai lembaga pertama penerima aspirasi dan kepentingan masyarakat.
Tugas dan wewenang ketua RT dan RW diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.
Mengacu pada ketentuan tersebut RT dan RW merupakan bagian dari Lembaga Ketahanan Desa. (LKD).
BACA JUGA:Aturan Terbaru, Usia dan Masa Jabatan Ketua RT Dibatasi
Berdasarkan Permendagri itu, adapun tugas seorang ketua RT dan RW yakni: