BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Jelang Idul Fitri 1446 hijriah, Pemerintah Kota Bengkulu membuat kebijakan bagi kalangan pejabat, baik Eselon II, III, ataupun IV yang memegang kendaraan dinas motor atau mobil.
BACA JUGA:Jelang Mudik Lebaran, Tiket Pesawat Tujuan Bengkulu per 25 - 29 Maret Habis Terjual
Para pejabat tidak diperkenankan membawa kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Penggunaan kendaraan dinas, hanya diizinkan untuk di dalam Kota Bengkulu.
Ditambahkan Eko, jika imbauan ini sudah disampaikan pihaknya yakin tidak akan ada kalangan pejabat di Kota Bengkulu yang melanggar.
Jika para pejabat melaksanakan mudik, Pemerintah Kota meminta dapat mengunakan kendaraan pribadi.
“Kalau untuk dalam kota memang masih dibolehkan, tetapi jika sudah di luar maka sebaiknya tidak digunakan. Mudah-mudahan para pegawai bisa patuh dengan aturan yang ada,” terang Eko Agusrianto.
Verdi Dwiansyah