BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Oknum Satpol PP Pemkab Kepahiang berinisial KH alias Dedek dan rekannya KMS alias Oden yang berstatus residivis kasus narkotika, dibekuk Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Tonny Kurniawan saat press conference menyampaikan, personel Subdit 3 mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika di seputaran Kelurahan Pasar Sejantung, sehingga dilakukanlah pulbaket.
Ternyata usaha tersebut tidak sia-sia, oknum Satpol PP yang sehar-hari bertugas menjaga rumdin wakil bupati ini dibuntuti saat baru saja selesai bertugas dan keluar dari pos jaga menuju rumahnya yang berada di Jalan Pelita Kelurahan Pasar Sejantung.
BACA JUGA:Tangkapan Besar, Polda Bekuk Dua Residivis Pemilik 250 Paket Sabu
Tidak berselang lama, datang pelaku Oden yang merupakan residivis ke rumah Dedek, sehingga personel subdit 3 Ditresnarkoba langsung melakukan penggerebekan.
BACA JUGA:Keuangan Stabil, Ini Shio dan Tanggal Lahir yang Rezekinya Terus Ngucur 2023
"Lihat pelaku Oden masuk kerumah Dedek, langsung di gerebek. Disaksikan Ketua RT dan tetangga rumahnya, ditemukanlah 2 paket narkotika jenis sabu yang dibuang pelaku dibawah jendela rumah,” ujar AKBP. Tonny Kurniawan.
BACA JUGA:Insyaallah Rezeki Datang Secepat Kilat, Ini Doanya dan Amalkan Sepanjang Hari
Ketika dilakukan interogasi, Oden pria 65 tahun ini mengaku menjadi kurir untuk antarkan sabu pesanan Dedek yang dibeli seharga Rp 400 ribu.